Berita Nasional Terkini

Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Cek LHKPN Utusan Khusus Presiden Secara Online

Berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden itu sudah melaporkan LHKPN miliknya kepada KPK.

Istimewa/ p2p.kemkes.go.id
Raffi Ahmad sudah laporkan LHKPN ke KPK. Berapa harta kekayaannya? Akses LHKPN pejabat secara online, begini caranya 

Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?

Penjelasan Soal Laporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.

KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.

Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.

“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana.

Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.

Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.

Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.

“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.

Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.

Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Bagaimana Cara Mengeceknya?" 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Suami Nagita Slavina Ditaksir Triliunan Rupiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved