Pilkada Mahulu 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Daftar Kuasa Hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Jadwal sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan digelar besok, Jumat (10/1/2025). Daftar kuasa hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram @mahuluprima
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Paslon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan digelar besok, Jumat (10/1/2025). Daftar kuasa hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin 

 2. Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Baca juga: Pengawasan Logistik Pilkada Mahulu 2024, Distribusi Surat Suara Terjaga Ketat Bawaslu

 3. Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

 4. Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Sementara ini, baru gugatan Isran-Hadi yang sudah dimulai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang pertama digelar di MK hari ini, Kamis (9/1/2025).

Gugatan Isran-Hadi disidangkan di Panel III Mahkamah Konstitusi yang Majelis Hakimnya terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Sayangnya, Anwar Usman berhalangan karena sakit sehingga posisinya di sidang hari ini digantikan Ridwan Mansyur.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Mahulu 2024 di Long Bagun, Komitmen Transparansi PPK

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved