Breaking News

Pilkada Mahulu 2024

Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Saldi Isra Sidangkan Gugatan Novita-Artya

Live streaming sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Jumat (10/1/2025). Saldi Isra sidangkan gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Jumat (10/1/2025). Live streaming sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Jumat (10/1/2025). Saldi Isra sidangkan gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin. 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

 3. Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

 4. Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Sementara ini, baru gugatan Isran-Hadi yang sudah dimulai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang pertama digelar di MK hari ini, Kamis (9/1/2025).

Gugatan Isran-Hadi disidangkan di Panel III Mahkamah Konstitusi yang Majelis Hakimnya terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Sayangnya, Anwar Usman berhalangan karena sakit sehingga posisinya di sidang hari ini digantikan Ridwan Mansyur.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Mahulu 2024 di Long Bagun, Komitmen Transparansi PPK

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved