Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor Hadir di Gedung MK

Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor tampak menghadiri sidang  pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim 10 Januari 2025. Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor hadir di Gedung MK. 

“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly. 

Maka dari itu, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024. 

Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.

Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara. 

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu R dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun. 

Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan di mana saja TPS mana saja suara tersebut berada. 

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.
Pandangan Tim Rudy- Seno.

Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2 Rudy Masud - Seno Aji mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan ke MK.

Baca juga: Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK. 

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu. 

Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

"Money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1). 

Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved