Berita Nasional Terkini

Guru Supriyani Gagal jadi PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Disdik Konsel Ungkap Sebabnya

Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com
Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, sebab guru Supriyani tak lulus PPPK kini tengah jadi tanda tanya besar.

Pasalnya, guru honorer yang pernah dipolisikan orangtua siswanya itu sempat dijanjikan lulus jalur afirmasi oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Baca juga: Terbukti Tidak Bersalah dan Divonis Bebas, Guru Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH

Tapi nyatanya, guru Supriyani harus bersedih lagi karena ia dinyatakan tak lulus.

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda menjabarkan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK.

Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024)
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) (Samsul/ TribunnewsSultra.com)

Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan nilai Supriyani di bawah beberapa kandidat lainnya.

”Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya,” kata Erawan, melansir dari Kompas.id.

Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, khususnya melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Proses perekrutan berjalan dengan aturan tersebut.

Terkait kelulusan dan nilai akhir, hal itu berada di kewenangan panitia pusat.

Baca juga: Kado Guru Supriyani di Momen Hari Guru Nasional, Divonis Bebas Usai Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi

Daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan hasil, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen kepada Supriyani.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.

”Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah,” katanya.

Diketahui, guru Supriyani dinyatakan tidak lolos PPPK.

Padahal, ia sebelumnya dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved