Pilkada Kaltim 2024

Refly Harun Sebut Kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 Bisa Dibatalkan, Begini Alasannya

Refly Harun sebut putusan KPU yang menangkan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 harus Dibatalkan

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor tampak menghadiri sidang  pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2024).

Isran yang mengenakan kemeja putih, duduk di belakang kuasa hukum timnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz. 

Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa. 

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).

“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.

 “Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.

Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024. 

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegas Refly. 

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun. 

Headline Tribun Kaltim 10 Januari 2025. Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor hadir di Gedung MK.
Headline Tribun Kaltim 10 Januari 2025. Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor hadir di Gedung MK. (Tribun Kaltim)

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, di mana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi. 

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved