Breaking News

Pilkada Jateng 2024

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasan Jagoan PDIP?

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PILKADA JATENG 2024 - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024. 

Soal intervensi hingga keterlibatan parcok alias partai coklat ini objek gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ada sejumlah poin yang diungkap dalam gugatan Andika-Hendi dalam sidang MK sengketa Pilkada Jateng 2024, simak selengkapnya.

Menurut Roy, Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3 tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Baca juga: Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika

Roy kemudian menyinggung istilah parcok atau partai coklat.

Munculnya istilah parcok, menurut Roy merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.

“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.

“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024,” lanjut Roy.

Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi.

Namun, dalam berkas permohonan yang diunduh di laman mkri.go.id, ditemukan nama Presiden Prabowo Subianto dalam berkas sengketa Pilkada ini.

SENGKETA PILKADA JATENG 2024 - Lihat Foto Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
SENGKETA PILKADA JATENG 2024 - Lihat Foto Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Tangkap layar mkri.id)

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024 Tunggu Putusan Sidang Sengketa di MK, Termasuk Pilgub

Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved