Breaking News

Pilkada Jateng 2024

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasan Jagoan PDIP?

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PILKADA JATENG 2024 - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024.

Permohonan pencabutan gugatan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 "Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Intervensi Jokowi dan Keterlibatan Parcok, Isi Dalil Andika-Hendi di Sidang MK Pilkada Jateng 2024

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDI-P," ujar Hendi.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.

Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Baca juga: Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika

Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa. Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.

“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.

Sebelumnya Singgung Intervensi Jokowi

Dalam gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024, paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Soal intervensi hingga keterlibatan parcok alias partai coklat ini objek gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ada sejumlah poin yang diungkap dalam gugatan Andika-Hendi dalam sidang MK sengketa Pilkada Jateng 2024, simak selengkapnya.

Menurut Roy, Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3 tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Baca juga: Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika

Roy kemudian menyinggung istilah parcok atau partai coklat.

Munculnya istilah parcok, menurut Roy merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.

“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.

“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024,” lanjut Roy.

Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi.

Namun, dalam berkas permohonan yang diunduh di laman mkri.go.id, ditemukan nama Presiden Prabowo Subianto dalam berkas sengketa Pilkada ini.

SENGKETA PILKADA JATENG 2024 - Lihat Foto Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
SENGKETA PILKADA JATENG 2024 - Lihat Foto Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Tangkap layar mkri.id)

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024 Tunggu Putusan Sidang Sengketa di MK, Termasuk Pilgub

Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah. 

"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," katanya.

Bukan hanya itu, Andika - Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi - Taj Yasin. 

Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun jari telunjuk Jokowi diarahkan. 

Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.

"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimanapun jari telunjuknya diarahkan.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Ahmad Luthfi

Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya. 

Dalam permohonannya, Andika-Hendi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Martina.

Pihaknya juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jateng untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pilkada lalu.  

"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved