Berita Kukar Terkini

2 Pemuda Dibekuk saat Gasak 85 Liter Solar Perusahaan di Tenggarong Seberang Kukar

Pelaku yang diketahui berinisial YR (24) dan HMS (19) berhasil menyelinap masuk ke area perusahaan untuk mencuri BBM

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pemuda asal Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mencoba peruntungan dengan mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.  TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Dua pemuda asal Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area perusahaan PT PAMA. 

Namun, aksi yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 02.30 WITA, itu harus berakhir dengan tangan terborgol setelah tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan.

Pelaku yang diketahui berinisial YR (24) dan HMS (19) berhasil menyelinap masuk ke area perusahaan dengan membawa peralatan sederhana namun cukup efektif. 

Dengan memutar kran tangki BBM milik PT PAMA, mereka mengalirkan solar menggunakan selang 5/8 inci ke dalam empat jerigen yang telah disiapkan sebelumnya. 

Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengumpulkan sekitar 85 liter solar.

Baca juga: Residivis Pencurian di Bontang Dibekuk Lagi oleh Polisi, Bawa Kabur 15 Ponsel dari Kutai Timur

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Residivis Pencurian, Kapolres: Sudah Enam Kali Masuk Penjara

Sayangnya bagi kedua pelaku, rencana mereka tercium oleh petugas keamanan yang segera mengambil tindakan. 

Setelah memastikan gerak-gerik mencurigakan tersebut, pihak keamanan berkoordinasi dengan Polsek Tenggarong Seberang untuk melakukan penangkapan. 

Kedua pelaku tak dapat berkutik saat diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti yang meliputi empat jerigen solar, sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian, dan selang yang menjadi alat kejahatan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. 

“Kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian ini dengan cukup matang, namun usaha mereka berhasil digagalkan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah ini,” ujar Iptu Raymond, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang pencurian, yang ancamannya bisa berupa hukuman penjara hingga beberapa tahun. 

Proses hukum akan dilakukan secara transparan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lain yang memiliki niat serupa.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi keberanian dan kesiapsiagaan petugas keamanan PT. PAMA yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. 

Baca juga: Warga Kota Bangun Kukar Geger Pencurian Tiang Telkom, 4 Pencuri Ditangkap di Balikpapan

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang hanya akan merusak masa depan,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum. 

Masyarakat pun diharapkan lebih bijaksana dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved