Berita Balikpapan Terkini
Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan
Dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
“Pemohon I tidak memiliki legal standing karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka sudah tidak berlaku," tambah Indah.
Indah menyebut Pemohon III, yang diwakili kuasanya, tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga karena ia adalah perseorangan dan bukan saksi korban atau pelapor.
Baca juga: Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak
Indah juga menekankan bahwa Pemohon II, organisasi masyarakat yang diwakili, tidak memiliki kesamaan tujuan dengan KPK.
“Tujuan organisasi tersebut tidak spesifik pada pemberantasan korupsi. Hal ini bertentangan dengan kriteria pihak ketiga yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18,” katanya.
Indah juga mengungkapkan bahwa KPK telah memberikan tanggapan kepada pelapor sesuai prosedur.
“Kami telah mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi laporan. Proses ini masih dalam tahap penelaahan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemohon yang diwakili advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, mengakui belum ada tindak lanjut dari internal MAKI terkait tanggapan KPK.
“Kami memang belum menindaklanjuti lagi surat dari KPK. Namun, kasus ini sudah mendapatkan perhatian yang cukup besar,” ujar Rizki.
Ia juga menyatakan bahwa MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Rizki juga menyebut bahwa perhatian publik terhadap kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.
“Kami akan tetap memberikan atensi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang diperlukan ke depan,” tandasnya.
Meski mengakui adanya perbaikan yang perlu dilakukan secara internal, MAKI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Adapun sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, Senin (20/1/2025). (*)
Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas |
![]() |
---|
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.