Berita Balikpapan Terkini

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan Masuk Tahap Kesimpulan

Dugaan korupsi proyek DAS Ampal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (14/1/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan perkara penghentian penyelidikan, KPK dan Kejari menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

“Pemohon I tidak memiliki legal standing karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka sudah tidak berlaku," tambah Indah. 

Indah menyebut Pemohon III, yang diwakili kuasanya, tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga karena ia adalah perseorangan dan bukan saksi korban atau pelapor.

Baca juga: Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak

Indah juga menekankan bahwa Pemohon II, organisasi masyarakat yang diwakili, tidak memiliki kesamaan tujuan dengan KPK. 

“Tujuan organisasi tersebut tidak spesifik pada pemberantasan korupsi. Hal ini bertentangan dengan kriteria pihak ketiga yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18,” katanya.

Indah juga mengungkapkan bahwa KPK telah memberikan tanggapan kepada pelapor sesuai prosedur.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi laporan. Proses ini masih dalam tahap penelaahan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Pemohon yang diwakili advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, mengakui belum ada tindak lanjut dari internal MAKI terkait tanggapan KPK. 

“Kami memang belum menindaklanjuti lagi surat dari KPK. Namun, kasus ini sudah mendapatkan perhatian yang cukup besar,” ujar Rizki.

Ia juga menyatakan bahwa MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Rizki juga menyebut bahwa perhatian publik terhadap kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.

“Kami akan tetap memberikan atensi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang diperlukan ke depan,” tandasnya.

Meski mengakui adanya perbaikan yang perlu dilakukan secara internal, MAKI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Adapun sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, Senin (20/1/2025). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved