Berita Nasional Terkini
Dosen ASN Protes! Tukin dan Tunjangan Profesi 2025 Tidak Dianggarkan, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
Dosen ASN protes! Tukin dan tunjangan profesi 2025 tidak dianggarkan, Kemenkeu ungkap penyebabnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti saintek," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Istana Akhirnya Jelaskan soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta atau Rp 500.000 dan Tunjangan 1 Kali Gaji
Apa Itu Tunjangan Kinerja ASN?
Tunjangan Kinerja dijelaskan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin tersebut diberikan pada PNS, termasuk dosen.
Besaran tukin yang diterima tergantung hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.