CPNS 2024

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu, Syarat dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK 

Cek informasi gaji PPPP paruh waktu. Syarat dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK

Editor: Amalia Husnul A
BKN
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi. Cek informasi gaji PPPP paruh waktu. Syarat dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK 

Diktum ke-19 pada peraturan tersebut hanya mengatur, PPPK paruh waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Besaran gaji PPPK paruh waktu juga bisa ditetapkan sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca juga: DPRD Samarinda soroti Penempatan Tenaga Honorer di Formasi PPPK, Beri Ruang ke Kaum Muda

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PPPK paruh waktu sudah diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapat gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 -Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-szRp7.329.000.

Demikian informasi terkait gaji PPPK paruh waktu serta syarat dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK 

Baca juga: BKPSDM Kutai Timur Sebut 300 Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved