Pilkada Jateng 2024

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Jateng 2024, Masih Lanjut Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan

Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024, masih lanjut meski Andika-Hendi cabut gugatan mereka.

Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024, masih lanjut meski Andika-Hendi cabut gugatan mereka.

Sehingga, proses pelantikan pasangan pemenang Pilkada Jateng 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, berujar sidang di Mahkamah Konstitusi tetap berlanjut karena proses persidangan telah berjalan.

"Kami sudah menerima undangan untuk sidang tersebut, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Pencabutan gugatan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Handi, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas

Handi menjelaskan secara formal, surat gugatan telah diterima oleh MK.

Namun, karena persidangan telah dimulai, pencabutan akan diproses dalam agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025. 

PILKADA JATENG 2024 - Dua cagub di Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi.
PILKADA JATENG 2024 - Dua cagub di Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. (Tangkap Layar YouTube KPU Jateng)

Dalam sidang tersebut, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.

"Sidang dimulai pukul 8 pagi. Agendanya adalah mendengar jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, serta Bawaslu.

Sebelum sidang, Mahkamah Konstitusi mungkin akan memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pernyataan," jelasnya.

Selain itu, KPU Jateng telah diminta untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti paling lambat pada 17 Januari 2025.

"Kami sudah menyiapkan semuanya untuk disampaikan ke MK sesuai tenggat waktu," kata Handi.

Handi juga menjelaskan setelah sidang pada 20 Januari, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sela sekitar satu minggu kemudian. 

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau dihentikan.

"Jika sidang dihentikan karena pencabutan gugatan diterima, KPU Jateng akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan," imbuhnya.

Andika-Hendi Cabut Gugatan

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan di sidang Mahkamah Konstitusi pada sidang Kamis (9/1/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved