Pilkada Jateng 2024

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Jateng 2024, Masih Lanjut Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan

Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024, masih lanjut meski Andika-Hendi cabut gugatan mereka.

Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Jateng 2024 

Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.

“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan.

Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Meski begitu, Guntur mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.

Sebab, Guntur mengaku sedang mendampingi Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah elit PDIP lainnya.

“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK.

Kalau ada update nanti saya kabari,” kata Guntur seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sikap PDIP Dinilai Ganjil

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP

Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng. 

"Bagi PDIP jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDIP.

Terlebih Jateng merupakan basis suara PDIP yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekedar untuk menang.

Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.

Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDIP, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Gugatan Andika-Hendi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved