Pilkada Kaltim 2024
Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal
Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim yang digelar di Mahkamah Konstitusi akan memasuki persidangan kedua untuk 5 gugatan yang berasal dari Kalimantan Timur.
Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 untuk 5 gugatan dari Kaltim seluruhnya dilanjutkan ke agenda persidangan kedua yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hingga Jumat (17/1/2025), tidak ada satu pun dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim yang perkaranya dihentikan di Mahkamah Konstitusi ataupun dicabut oleh pihak penggugat.
Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kelima gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim sudah dijadwalkan untuk agenda sidang kedua.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim
Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kaltim akan digelar mulai pekan depan.
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024 Kaltim
Berikut jadwal sidang MK lanjutan sengketa Pilkada 2024 untuk 5 gugatan dari Kaltim:
- Selasa 21 Januari 2025 pukul 08.00 WIB: Selasa Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Jadwal Sidang perdana MK: Kamis (9/1/2025)
2. Rabu 22 Januari 2025 pukul 08.00 WIB: Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Jadwal Sidang perdana MK: Jumat (10/1/2025)
3. Kamis 23 Januari 2025 pukul 08.00 WIB:
-
Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
-
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
4. Kamis 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB: Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Jadwal Sidang perdana MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB
4 Pokok Gugatan Isran-Hadi
Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa.
Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?
“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).
“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.
“Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.
Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.
Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.
“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegas Refly.
“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.
Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.
Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.
Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, di mana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi.
“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.
Dugaan money politic yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar ‘Siraman Rudy–Seno’.
Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.
Ia mempersoalkan di hadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politic ini namun tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut.
Baca juga: Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti
Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.
Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.
Disambung Refly Harun, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah.
Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.
“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.
“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.
Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.
Pandangan Tim Rudy- Seno
Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2 Rudy Masud - Seno Aji mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan ke MK.
Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.
Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.
Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.
"Money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1).
Baca juga: Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK
Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.
Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.
Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent. Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh.
Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol).
"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga. Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno.
Meski dinilai tidak masuk akal, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.
Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.
"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.