Pilkada Kaltim 2024

Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi akan digelar Selasa (21/1/2025) pekan depan pukul 08.00 WIB.

Sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan mendengarkan keterangan dari KPU selaku Termohon, Rudy Mas'ud-Seno Aji selaku Pihak Terkait dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam perkara sengketa Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi membawa sederet pengacara termasuk Refly Harun yang telah membacakan dalil gugatan yang menyebut kemenangan Rudy-Seno bisa dibatalkan dengan sejumlah pertimbangan.

Terkait dalil yang disampaikan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi, pihak Rudy-Seno mengatakan siap memberikan jawaban di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” kata Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/1/2025).

Pihaknya sebagai pihak terkait akan memberi jawaban beserta sejumlah bukti terkait yang akan diungkapkan di sidang kedua.

Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.

Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".

Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.

“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya. 

SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Ada Refly Harun, daftar 10 kuasa hukum Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024. Tim Rudy-Seno juga bersiap
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Kuasa hukum Rudy Seno siap jadwab dalil Refly Harun, pengacara Isran-Hadi di sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 pekan depan.  (Instagram kpu_kaltim)

Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno". 

Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved