Berita Bontang Terkini
Mulai 21 Januari 2025 Pengangkutan Sampah di Bontang Hanya dari TPST Resmi
Pemerintah Kota Bontang memperketat aturan terkait pengelolaan sampah di masyarakat
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat aturan terkait pengelolaan sampah di masyarakat.
Mulai 21 Januari 2025, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan lagi mengangkut sampah yang dibuang di luar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Pernyataan itu disampaikan Lurah Berbas Tengah, Abdul Malik saat bertemu dengan Tribunkaltim, Minggu (19/1/2025).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat terbiasa membuang sampah langsung ke TPST terdekat.
“Kami sudah mengajak masyarakat untuk lebih tertib membuang sampah,” ujar Malik.
Baca juga: Kebersihan Sungai Masih Jadi PR, DLH Samarinda Rutin Jaring Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Baca juga: DLHK Berau Adakan Lomba Antar RT, Motivasi Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Namun, ia mengakui ada sejumlah kendala yang kerap disampaikan warga. Beberapa di antaranya adalah lokasi TPST yang dianggap terlalu jauh, serta jadwal pengangkutan sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak dilakukan setiap hari.
“Karena itu, masih ada warga yang memilih membuang sampah di pinggir jalan atau trotoar. Kami sedang mencari solusi, salah satunya dengan memfasilitasi pengangkutan melalui KSM. Kalau tidak ada biaya, tidak apa-apa, layanan ini sukarela. Tapi kalau ada warga yang mau berkontribusi untuk operasional seperti bensin, tentu kami sangat mengapresiasi,” jelasnya.
Kebijakan DLH ini berlaku tidak hanya di Kelurahan Berbas Tengah, tetapi juga di 14 kelurahan lainnya di Kota Bontang. Warga diminta untuk tidak membuang sampah di jalan, trotoar, median jalan, lahan kosong, pantai, laut, atau tempat lain yang bukan fasilitas resmi.
Baca juga: DLHK Berau Motivasi Masyarakat Agar Tidak Buang Sampah Sembarangan Melalui Lomba Tingkat RT
Adapun lokasi pembuangan sampah resmi yang disediakan DLH meliputi TPS 3R Bersinar di depan Gedung Aini Rasyifa di Jalan WR Soepratman, kontainer sampah di ujung Berbas Pantai, serta TPS mobil pick-up di dekat BRI Berbas Pasar Malam.
Tribunkaltim menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Syakhruddin terkait kebijakan tersebut, namun upaya konfirmasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan. (*)
Pemkot Bontang Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Gudang Pangan Strategis Bulog Senilai Rp23,4 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Walikota Bontang Agus Haris Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Kasus Surat Perintah Kerja Fiktif |
![]() |
---|
Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan |
![]() |
---|
2.000 Penari Jepen Siap Guncang Stadion Bessai Berinta di HUT ke-26 Bontang |
![]() |
---|
Oknum ASN Diduga Buat SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.