Berita Bontang Terkini

Mulai 21 Januari 2025 Pengangkutan Sampah di Bontang Hanya dari TPST Resmi

Pemerintah Kota Bontang memperketat aturan terkait pengelolaan sampah di masyarakat

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ilustrasi - Tumpukan sampah di salah satu gang di Jalan Jenderal Sudirman, Bontang Selatan. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat aturan terkait pengelolaan sampah di masyarakat.

Mulai 21 Januari 2025, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan lagi mengangkut sampah yang dibuang di luar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

Pernyataan itu disampaikan Lurah Berbas Tengah, Abdul Malik saat bertemu dengan Tribunkaltim, Minggu (19/1/2025).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat terbiasa membuang sampah langsung ke TPST terdekat.

“Kami sudah mengajak masyarakat untuk lebih tertib membuang sampah,” ujar Malik.

Baca juga: Kebersihan Sungai Masih Jadi PR, DLH Samarinda Rutin Jaring Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: DLHK Berau Adakan Lomba Antar RT, Motivasi Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Namun, ia mengakui ada sejumlah kendala yang kerap disampaikan warga. Beberapa di antaranya adalah lokasi TPST yang dianggap terlalu jauh, serta jadwal pengangkutan sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak dilakukan setiap hari.

“Karena itu, masih ada warga yang memilih membuang sampah di pinggir jalan atau trotoar. Kami sedang mencari solusi, salah satunya dengan memfasilitasi pengangkutan melalui KSM. Kalau tidak ada biaya, tidak apa-apa, layanan ini sukarela. Tapi kalau ada warga yang mau berkontribusi untuk operasional seperti bensin, tentu kami sangat mengapresiasi,” jelasnya.

Kebijakan DLH ini berlaku tidak hanya di Kelurahan Berbas Tengah, tetapi juga di 14 kelurahan lainnya di Kota Bontang. Warga diminta untuk tidak membuang sampah di jalan, trotoar, median jalan, lahan kosong, pantai, laut, atau tempat lain yang bukan fasilitas resmi.

Baca juga: DLHK Berau Motivasi Masyarakat Agar Tidak Buang Sampah Sembarangan Melalui Lomba Tingkat RT

Adapun lokasi pembuangan sampah resmi yang disediakan DLH meliputi TPS 3R Bersinar di depan Gedung Aini Rasyifa di Jalan WR Soepratman, kontainer sampah di ujung Berbas Pantai, serta TPS mobil pick-up di dekat BRI Berbas Pasar Malam.

Tribunkaltim menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Syakhruddin terkait kebijakan tersebut, namun upaya konfirmasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved