Berita Balikpapan Terkini

Akhir Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan, Permohonan tak Diterima

Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KORUPSI DAS AMPAL - Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan telah selesai dengan putusan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, Senin (20/1/2025). Dengan begitu, permohonan pra peradilan yang diajukan tidak dapat diterima sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, didasarkan pada bukti pemohon dan eksepsi termohon.  

"Kami memilih jalur litigasi karena prosesnya terbuka, dan kami bisa membuka dokumen yang sebelumnya bersifat rahasia di hadapan hakim," jelas Rizki.

Pada sidang sebelumnya, sidang praperadilan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tahap kesimpulan para pihak.

Pada kesempatan itu, masing-masing pihak, termasuk Pemohon (Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI dan lainnya), serta Termohon KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, menyampaikan posisi mereka.

KPK menegaskan bahwa proses yang tengah berlangsung bukan penghentian penyidikan, melainkan masih dalam tahap penelaahan.

KPK juga menyebutkan bahwa laporan dari Pemohon bukanlah satu-satunya laporan, dan laporan masyarakat lainnya juga diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, KPK mempersoalkan legal standing Pemohon dan menyatakan bahwa pihak Pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai pihak ketiga.

Sementara itu, Pemohon yang diwakili oleh advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendorong KPK untuk lebih transparan dalam menangani laporan.

Meskipun belum ada tindak lanjut terkait surat dari KPK, Pemohon berharap agar KPK menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi yang lebih baik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved