Berita Balikpapan Terkini

Akhir Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan, Permohonan tak Diterima

Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KORUPSI DAS AMPAL - Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan telah selesai dengan putusan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, Senin (20/1/2025). Dengan begitu, permohonan pra peradilan yang diajukan tidak dapat diterima sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, didasarkan pada bukti pemohon dan eksepsi termohon.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan akhirnya mencapai tahap pembacaan putusan pada hari ini, Senin (20/1/2025). 

Pengamatan TribunKaltim.co, Termohon I yakni KPK tidak hadir, sementara Termohon II hadir melalui kedua jaksanya. 

Seperti sebelumnya, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi. 

Ia memutus permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, yakni Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru, tidak dapat diterima. 

Baca juga: Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan

Dengan begitu, permohonan pra peradilan yang diajukan tidak dapat diterima sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, didasarkan pada bukti pemohon dan eksepsi termohon. 

Ditemui selepas sidang, Termohon II dari Kejari Balikpapan, Jaksa Rizkia Ratnasari, menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

"KPK tidak hadir, sehingga pihak termohon dua yang hadir. Kami mengikuti prosedur yang ada, di mana KPK adalah termohon pertama, dan kami ikut karena pernyataan pemohon yang menyebutkan bahwa jika KPK tidak dapat menangani, maka kejaksaan yang akan melanjutkan," ungkapnya.

Putusan hakim menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada alasan hukum yang cukup untuk masuk dalam ranah pra peradilan. 

Meski demikian, Rizkia menegaskan bahwa meskipun laporan yang diterima tidak bisa ditolak begitu saja, namun akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami akan menganalisis laporan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti," tegas Rizkia.

Kuasa hukum pemohon dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Ardian Pratomo, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan ini.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Ajukan Praperadilan Dugaan Penyimpangan Proyek DAS Ampal Balikpapan

"Kami tidak mempermasalahkan selama KPK sendiri sudah mengakui bahwa proses itu masih berjalan. Masih berjalan. Intinya kan seperti itu. Apa yang kita harapkan sebenarnya hanya itu," kata Ardian.

Meskipun putusan ini belum diterima, Ardian menegaskan bahwa mereka tetap menghormati.

"Kami akan tetap mendorong agar tetap berjalan, dan kami akan mengupayakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan KPK tadi terkait bukti-bukti ataupun berkas-berkas yang dibutuhkan," tambahnya.

Sementara itu, advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, juga menyampaikan pandangannya terkait jalur litigasi yang ditempuh.

"Kami memilih jalur litigasi karena prosesnya terbuka, dan kami bisa membuka dokumen yang sebelumnya bersifat rahasia di hadapan hakim," jelas Rizki.

Pada sidang sebelumnya, sidang praperadilan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tahap kesimpulan para pihak.

Pada kesempatan itu, masing-masing pihak, termasuk Pemohon (Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI dan lainnya), serta Termohon KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, menyampaikan posisi mereka.

KPK menegaskan bahwa proses yang tengah berlangsung bukan penghentian penyidikan, melainkan masih dalam tahap penelaahan.

KPK juga menyebutkan bahwa laporan dari Pemohon bukanlah satu-satunya laporan, dan laporan masyarakat lainnya juga diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, KPK mempersoalkan legal standing Pemohon dan menyatakan bahwa pihak Pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai pihak ketiga.

Sementara itu, Pemohon yang diwakili oleh advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendorong KPK untuk lebih transparan dalam menangani laporan.

Meskipun belum ada tindak lanjut terkait surat dari KPK, Pemohon berharap agar KPK menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi yang lebih baik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved