Berita Nasional Terkini

Bukan via Coretax, Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online Lengkap Cara Daftar Efin

Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online

Editor: Amalia Husnul A
djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN 2024 - Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online 

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.

Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP, dikutip dari laman resminya, Sabtu (11/1/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.

Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN.

Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
  • Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  • Kirimkan SPT melalui fitur e-filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Baca juga: Login Coretax Daftar NPWP Online 2025, Cara Akses Pakai Akun DJP Online, bisa tanpa Punya Akun

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved