Berita Nasional Terkini

Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK

Respons Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang bebas beraktivitas padahal menyandang status tersangka KPK.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mahfud MD. Respons Mahfud MD soal Hasto yang masih bebas jalan-jalan padahal status tersangka KPK 

 Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1).

Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) besok.

Baca juga: Sederet Pesan dan Persiapan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Pra Peradilan Terkait Kasus Harun Masiku

"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Hasto mengaku, bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang menjeratnya, selama hukum itu bukan lah pesanan.

"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.

Selain itu, Hasto akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.

Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

Dengan demikian, dia akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

"Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.

Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto

Apalagi, sebelumnya Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto.

Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved