Pilkada Kaltim 2024
Kubu Rudy-Seno Siap Jawab soal Money Politic hingga Borong Partai di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
Kubu Rudy-Seno siap jawab soal money politic hingga borong partai di sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno".
Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).
Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.
“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya.
Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yang paling tidak masuk akal, menurut pengacara asal Balikpapan ini.
Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal
“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.
Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.
Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut.
“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.
Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.