Pilkada Kaltim 2024
Kubu Rudy-Seno Siap Jawab soal Money Politic hingga Borong Partai di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
Kubu Rudy-Seno siap jawab soal money politic hingga borong partai di sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Rudy-Seno siap jawab soal money politic hingga borong partai di sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan digelar besok, Selasa (21/1/2025).
Sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Panel III dengan Majelis Hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Jelang sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi, kuasa hukum Rudy-Seno sudah siap memberikan jawaban soal tudingan kecurangan.
Mulai dari soal kartel politik atau borong partai, money politic, hingga tudingan Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan.
Baca juga: Terungkap Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024, MK Tak Lanjutkan Sidang
Agenda sidang kedua gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi di sengketa Pilkada Kaltim 2024 adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Jadwal sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024
- Selasa 21 Januari 2025 pukul 08.00 WIB:
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Siap Beri Jawaban
Agus Amri, kuasa hukum paslon nomor urut 02 menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.
Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno".
Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).
Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.
“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya.
Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yang paling tidak masuk akal, menurut pengacara asal Balikpapan ini.
Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal
“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.
Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.
Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut.
“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.
Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.
“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudi - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.
“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.