Pilkada Jateng 2024
MK Gelar Sidang Konfirmasi Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jatang 2024 Andika-Hendi Hari Ini
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang konfirmasi pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 Andika-Hendi.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang konfirmasi pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 Andika-Hendi.
Ya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar 36 sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan atau mendengar jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, Senin (20/1/2025).
Salah satu agenda penarikan yang hendak disidangkan hari ini adalah sengketa Pilkada Jateng 2024 yang diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Sidang pencabutan perkara Andika-Hendi digelar di Gedung MKRI 2 Lantai 4 di Panel II MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Pencabutan gugatan ini sebelumnya telah dikonfirmasi baik dari pihak Andika-Hendi maupun dari pihak MK.
Baca juga: Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK, Agenda Pembacaan Jawaban Termohon
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," ujar Hendi, Senin (13/1/2025) pekan lalu.
Hal senada dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di hari yang sama. "Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz.
Adapun alasan penarikan akan dikonfirmasi dalam sidang yang akan digelar hari ini.
Sidang lainnya yang akan digelar hari ini adalah mendengarkan keterangan termohon alias KPU daerah masing-masing untuk 35 daerah yang bersengketa.
Dilansir dari jadwal sidang MK, terdapat 2 sidang sengketa pilgub yang akan digelar, kemudian 21 sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pelantikan Pemenang Pilkada Jateng 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, berujar sidang di Mahkamah Konstitusi tetap berlanjut karena proses persidangan telah berjalan.
"Kami sudah menerima undangan untuk sidang tersebut, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Pencabutan gugatan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Handi, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas
Handi menjelaskan secara formal, surat gugatan telah diterima oleh MK.
Namun, karena persidangan telah dimulai, pencabutan akan diproses dalam agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250114_Andika-Perkasa-Hendrar-Prihadi-cabut-gugatan_Pilkada-Jateng-2024_Mahkamah-Konstitusi.jpg)