Pilkada Sulsel 2024
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK, Agenda Pembacaan Jawaban Termohon
Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana sengketa Pilkada Sulsel 2024 telah berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Adapun sidang kedua dijadwalkan Senin 20 Januari 2025 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menghadirkan bukti-bukti pada sidang gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Jateng 2024, Masih Lanjut Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (15/1/2025).
Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati mengatakan agenda sidang kedua yakni pembacaan jawaban dari termohon.
"Di sidang kedua, jadwalnya pembacaan jawaban termohon dan penyerahan alat bukti," katanya.
Dalam sidang kedua nanti, kata Upi, KPU akan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan gugatan.
“Kami nanti akan hadirkan bukti pada semua dalil permohonan yang menjadi wilayah tanggung jawab KPU,” ujarnya.
Penyerahan alat bukti, kata Upi, merupakan bagian dari pembacaan jawaban termohon dalam proses hukum tersebut.
Dugaan Keterlibatan ASN dan Nepotisme dalam Pilkada Sulsel 2024
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dikutip dari laman mkri.id, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Pernyataan dari Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang dalam pernyataan beliau sebagaimana bukti yang kami ajukan dalam bukti P7 menyatakan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya dua, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, dua dua aman aman’ kami tafsirkan itu arah dukungan kepada paslon tertentu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Donal Fariz dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2024) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ramdhan-Azhar menduga Calon Gubernur (Cagub) Paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Pemohon mengajukan bukti berupa video dukungan dari Pj Gubernur Sulsel Zudan kepada Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta video salam dua jari dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel sebelum pencoblosan Pilkada Sulsel 2024.
Baca juga: Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng 2024, Agenda Penyampaian Keterangan Tergugat

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.