Pilkada Kaltim 2024
Sidang Kedua Lanjutan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kubu Rudy-Seno Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Sidang kedua lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024. Kubu Rudy-Seno siap jawab tudingan kecurangan
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi Selasa (21/1/2025).
Agenda sidang kedua gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi di sengketa Pilkada Kaltim 2024 adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Jelang sidang kedua sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi, kuasa hukum Rudy-Seno sudah siap memberikan jawaban soal tudingan kecurangan.
Jadwal sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim
- Selasa 21 Januari 2025 pukul 08.00 WIB:
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Siap Beri Jawaban
Agus Amri, kuasa hukum paslon nomor urut 02 menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.
Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
| Sidang MK Gugatan Isran–Hadi, Refly Harun: Ada Kartel dan Money Politik di Pilkada Kaltim |
|
|---|
| Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun Masuk Daftar Pengacara Isran-Hadi |
|
|---|
| Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun |
|
|---|
| KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.