Tahanan di Polsek Samarinda Kabur
4 Fakta Tahanan yang Jadi Otak Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Tiga Hari Congkel Dinding
Berikut 4 fakta tahanan yang jadi otak kabur dari rutan Polsek Samarinda Kota. Tiga hari congkel dinding hingga akhirnya 15 orang berhasil kabur
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Setelah 8 hari sejak Minggu (19/10/2025) seluruh 15 tahanan yang kabur dari rutan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil diringkus kembali.
Pelarian ke-15 tahanan akhirnya selesai, polisi berhasil mengamankan satu persatu dan kembali menahan di Samarinda.
Saat ini, ke-15 tahanan Polsek Samarinda Kota ini ditempatkan di Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (29/10/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan otak di balik pelarian 15 tahanan Polsek Samarinda Kota ini.
Baca juga: 5 Fakta Pelarian 2 Tahanan Polsek Samarinda Kota ke Kalteng, Unyil dan Santos Akhirnya Ditangkap
Fakta Otak 15 Tahanan Polsek Samarinda Kota Kabur
1. Tiga tahanan jadi otak pelarian
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap ada tiga inisiator kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota, Minggu 19 Oktober 2025.
Tiga tahanan yang menjadi perencana awal pelarian adalah Kahar, Melang, dan Irfan.
Kahar bin Sukarno adalah pria asal Makasar kelahiran 02 Januari 1989 yang berdomisili di jalan Sungai Berantas RT 012, Pelabuhan, Kota Samarinda.
Ia terlibat kasus Pencurian dengan pemberatan dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Sementara Melang adalah nama alias dari Edy Ramlan.
Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa (Alm), kelahiran Samarinda, 08 Agustus 1979.
Pria yang bekerja sebagai buruh ini tinggal di Jalan Kakap RT 019 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda
Satu otak kabur lainnya adalah Irfan bin Ilyas.
Ia adalah pria kelahiran Bulukumba, Ujung Bulu, Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, 03 Oktober 1983.
Irfan terlibat kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP.
tahanan kabur
Polsek Samarinda Kota
Kapolresta Samarinda
Hendri Umar
Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| Kapolda Kaltim Berterima Kasih ke Masyarakat atas Penangkapan 14 Tahanan yang Sempat Kabur |
|
|---|
| Satu dari 15 Tahanan Kabur Polsek Samarinda Tertangkap di Palangka Raya, Polisi Masih Buru Rekannya |
|
|---|
| Perintah Kapolresta Samarinda: Terbitkan DPO dan Sebarkan Foto 4 Tahanan Kabur ke Masyarakat |
|
|---|
| 2 Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV, Jalan Kaki ke Arah Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029-tahanan-0s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.