Berita Nasional Terkini
2 Alasan KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Pasti Hadir
Ada 2 alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini, Keluarga Besar PDIP Diminta Tenang
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap 2 Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristianto, Masih Siapkan Dokumen.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.