Berita Nasional Terkini
Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto karena KPK tak hadir.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut bisa saja KPK terlalu sibuk sehingga tidak menghadiri agenda sidang perdana praperadilan Hasto.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir ditemui usai sidang.
Baca juga: Hasto PDIP Yakin Lepas dari Jerat Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Maqdir Ismail: Tak Ada Bukti
Maqdir melanjutkan, kemungkinan ketidakhadiran KPK juga karena sedang menyiapkan alat bukti di persidangan.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka. Saya kira demikian," ujar Maqdir.
Anggota tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa saat ini sidang praperadilan Hasto sedang disorot publik.
Menurut dia, hakim PN Jaksel dan KPK turut menjadi sorotan dalam proses praperadilan ini. Oleh karena itu, Todung berharap persidangan bisa berjalan adil dan tetap menegakkan hukum yang ada.
"Kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan ini, yang diadili adalah kita. Jadi jangan pengadilan itu diadili oleh publik dengan atau kegagalan dari kesalahan," kata dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto.

Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
"Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto. "Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
KPK Masih Siapkan Materi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kritsiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persiapan itu membuat KPK meminta PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Hasto yang semestinya digelar pada Selasa (21/1/2025) hari ini.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Update Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Kliennya jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto menjadi 5 Februari 2025 karena KPK tidak hadir.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto menyindir KPK terlalu sibuk hingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada hari ini.
Namun, kubu Hasto tetap menghormati langkah KPK tersebut.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, seusai sidang.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka. Saya kira demikian," ujar dia melanjutkan.
Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Hasto untuk mencabut statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Hasto disangka terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap esk kader PDI-P Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.