Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Pilkada Kaltim 2024 di MK, Buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' Pernah Bawaslu Periksa

Simak informasi seputar sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di MK. Ternyata buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' pernah Bawaslu periksa.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim
GUGATAN PILKADA KALTIM - Simak informasi seputar sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di MK. Ternyata buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' pernah Bawaslu periksa. 

Sehingga Bawaslu menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti. 

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang, dimana data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

“Orang yang membuat buku tersebut juga sedang kita laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang dijadikan bukti pada sidang ini,” sambung Agus Amri.

Kemudian, Yayasan Harum (H. Rudy Mas’ud) Center yang dituduh terlibat dalam dugaan money politic yang dinilai juga tidak berdasar karena lembaga bergerak di bidang sosial ini Harum banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada Masyarakat jauh sebelum Pilkada. 

“Tidak bisa dikaitkan yang mulia, jauh sebelum Pilkada. Harum Center memang setiap hari aktivitasnya kegiatan sosial, jauh sebelum Pilkada, apalagi dikaitkan dengan dukungan Pilgub,” sebutnya.

Agus Amri juga merespons terkait keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan yang dinilai pihak Isran–Hadi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ia menegaskan, tidak masuk akal dimana sebagai penantang dalam Pilkada justru tidak mungkin punya wewenang apalagi menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan. 

Berbeda halnya jika Paslon tersebut merupakan incumbent.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang, bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat, berbeda jika incumbent. Ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dituduh menggerakkan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy–Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar MK tidak melanjutkan permohonan Isran–Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 9 Desember 2024.

Sebagai tambahan informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim kembali digelar pada Selasa (21/1/2025).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2 (dua).

Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved