Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Pilkada Kaltim 2024 di MK, Buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' Pernah Bawaslu Periksa
Simak informasi seputar sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di MK. Ternyata buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' pernah Bawaslu periksa.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ternyata buku 'Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara' pernah Bawaslu periksa, sebelum tim hukum paslon Isran-Hadi melayangkan gugatan ke MK.
Untuk diketahui, tim hukum Rudy-Seno dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Kalimantan Timur (Kaltim) menjawab tudingan.
Pada sidang kedua PHP Kada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), pihak terkait yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji menjawab segala tudingan yang disematkan pada pihaknya.
Baca juga: KPU Kaltim Yakin Gugatan Isran-Hadi di MK Dibuat-buat, Bantah Tuduhan Kecurangan Pilkada Kaltim 2024
Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan atau pendahuluan pada 9 Januari 2025 lalu.
Permohonan Isran–Hadi ke MK yang disampaikan Refly Harun, dijawab Agus Amri.

Secara garis besar ada 4 poin yang dalam Permohonan PHP Kada oleh paslon nomor urut 1 (satu).
Terkait tuduhan kartel politik, money politik, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan terakhir penyelenggaraan Pilkada yang tidak netral serta tidak profesional.
“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait. Eksepsinya bahwa MK tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya. Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 Undang-undang Pilkada tahun 2016,” beber Agus Amri diawal.
Dalam responnya, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau "borong partai" yang dianggapnya sangat berlebihan.
Pada Pilkada Kaltim 2024 setiap paslon termasuk Rudy–Seno memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).
“Parpol bukan seperti barang yang mulia, dimana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau. Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri. Kita buktikan baik paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” ungkapnya.
Soal money politik, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara."
Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim
Data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.