Pilkada Kaltim 2024

Pihak Rudy–Seno di Sidang MK Tegaskan Tudingan Kubu Isran-Hadi tak Berdasar

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan atau pendahuluan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/MK
GUGATAN PILKADA KALTIM - Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespons dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Kada Kaltim, Selasa (21/1/2025). Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar MK tidak melanjutkan permohonan Isran–Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak terkait dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Kalimantan Timur (Kaltim) menjawab tudingan.

Pada sidang kedua PHP Kada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), pihak terkait yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji menjawab segala tudingan yang disematkan pada pihaknya.

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan atau pendahuluan pada 9 Januari 2025 lalu.

Permohonan Isran–Hadi ke MK yang disampaikan Refly Harun, dijawab Agus Amri.

Baca juga: KPU Kaltim Yakin Gugatan Isran-Hadi di MK Dibuat-buat, Bantah Tuduhan Kecurangan Pilkada Kaltim 2024

Secara garis besar ada 4 poin yang dalam Permohonan PHP Kada oleh paslon nomor urut 1 (satu).

Terkait tuduhan kartel politik, money politik, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan terakhir penyelenggaraan ⁠Pilkada yang tidak netral serta tidak profesional.

“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait. Eksepsinya bahwa MK tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya. Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 Undang-undang Pilkada tahun 2016,” beber Agus Amri diawal.

Dalam responnya, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau "borong partai" yang dianggapnya sangat berlebihan.

Pada Pilkada Kaltim 2024 setiap paslon termasuk Rudy–Seno memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).

“Parpol bukan seperti barang yang mulia, dimana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau. Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri. Kita buktikan baik paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” ungkapnya. 

Soal money politik, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara."

Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

Data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid.

Sehingga Bawaslu menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti. 

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang, dimana data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved