Breaking News

Ramadhan 2025

Sudah Terbit! Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran Saat Ramadhan 2025, Tidak Libur Sebulan!

Sebelumnya, adanya pembahasan mengenai libur Ramadhan ini membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.

Kolase Tribun Kaltim
SURAT EDARAN BERSAMA - Telah terbit hari ini, Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. 

"Insyaallah minggu ini sudah terbit," ucap Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Senin (20/1) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa selain Surat Edaran terkait libur Ramadhan, ketiga menteri (Menag, Mendikdasmen dan Mendagri) juga telah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang ini. 

Baca juga: Keputusan Libur Ramadhan 2025, Menko PMK: Surat Edaran Terbit Pekan Ini

Pratikno menegaskan, pemerintah sudah mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Namun, ia menekankan bahwa SE tersebut diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

Surat Edaran Resmi dari Pemerintah

Hari ini, Selasa (21/1), pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar, berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut.

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan

2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: 

  • Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan
    melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  • Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
    melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
    keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

Baca juga: 3 Opsi Libur Sekolah Bulan Ramadhan, Keputusan Tunggu Surat Edaran 3 Menteri yang Terbit Minggu Ini

3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik
diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

5. Peran pemerintah daerah:

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
    sekolah selama bulan Ramadan.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved