Berita Berau Terkini
Tuntut Hak Pensiun, Mantan Karyawan PT KN Hadiri Mediasi yang Digelar Disnakertrans Berau
Tuntut hak pensiun, mantan karyawan PT KN hadiri mediasi yang digelar Disnakertrans Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.COC TANJUNG REDEB - Mantan pekerja PT Kiani Nusantara menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Kiani Nusantara.
Kegiatan ini dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Sony Perianda.
Dalam mediasi itu, sejumlah mantan karyawan yang telah di-PHK oleh PT KN meminta hak pensiunnya dibayarkan oleh manajemen perusahaan.
Permintaan itu diutarakan lantaran kabar bahwa PT KN akan kembali beroperasi.
"Karena mereka mendengar kalau PT KN akan beroperasi lagi, mereka meminta hak pensiun sewaktu bekerja di PT KN dibayar sebelum perusahaan itu beroperasi," jelasnyanya kepada TribunKaltim.co, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Disnakertrans Berau Harap Perusahaan untuk Patuhi UMK 2025
Dari keterangan Sony, dirinya tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pembayaran pesangon PT KN kepada mantan karyawannya.
Pasalnya, dari beberapa perwakilan mantan karyawan yang hadir dalam mediasi itu, setidaknya ada sekira 400 mantan karyawan yang uang PHK-nya belum terbayar.
"Saya juga baru tahu itu dan dari mereka itu memiliki masa kerja berbeda-beda, dan besaran gaji berbeda-beda juga kala masih aktif bekerja di PT KN. Kondisi belum dibayarnya pesangon mereka ini saya juga baru tahu," jelasnya.
Namun, dari mediasi itu, pihak manajemen PT KN menawarkan opsi kepada para mantan pekerja yang belum dibayar pesangonnya itu.
Menurut Sony, berdasarkan penyampaian manajemen PT KN, pihaknya tetap akan bertanggung jawab dan tidak akan meninggalkan mantan karyawannya tersebut.
Baca juga: Disnakertrans Berau Minta Pencari Kerja Tingkatkan Skill untuk Persiapan Job Fair 2025
PT KN juga menawarkan pembayaran PHK dengan cara dicicil Rp 1 juta per bulan, mengingat perusahaan tersebut belum beroperasi.
"Hanya tawaran itu belum disepakati oleh para mantan karyawan PT KN, karena nilai yang ditawarkan terlalu sedikit dari permintaan," katanya.
"Sebenarnya jika perusahaan tersebut beroperasi dan untung, maka bisa saja nominal cicilan itu bertambah. Dan itu menjadi komitmen pihak manajemen saat mediasi," tambahnya.
Namun, hasil mediasi masih belum menemui titik temu lantaran mantan karyawan PT KN juga tidak seragam dalam meminta hak pensiunnya.
Pasalnya, sebagian mantan karyawan setuju pembayaran uang PHK dengan cara dicicil tapi di atas satu juta dan ada juga meminta uang PHK dibayar utuh.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.