Berita Berau Terkini

Tuntut Hak Pensiun, Mantan Karyawan PT KN Hadiri Mediasi yang Digelar Disnakertrans Berau

Tuntut hak pensiun, mantan karyawan PT KN hadiri mediasi yang digelar Disnakertrans Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Sony
TUNTUT HAK PENSIUN - Puluhan mantan karyawan PT Kiani Nusantara saat melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan terkait hak pensiun, Selasa (21/1/2025). 

"Jadi, pihak manajemen yang hadir mencatat semua keinginan mantan karyawan itu untuk disampaikan ke jajaran direksi," jelasnya. 

Baca juga: Disnakertrans Berau Tetapkan UMSK 2025 di Sektor Perkebunan Naik 1 Persen

Sony pun menyarankan baik kepada pihak manajemen maupun kepada karyawan untuk mendata siapa saja karyawan yang masih memiliki hak pesangon dari PT KN, dengan melampirkan sejumlah bukti kerja ataupun pembayaran gaji terakhir yang diterima. 

"Itu harus didata semua. Apalagi, cukup banyak yang meminta uang pesangon ke PT KN. Sementara, setelah dihitung-hitung, jumlah pesangon untuk satu orang dengan masa kerja sampai 10 tahun itu juga cukup besar," pungkasnya.

Kendati begitu, para mantan karyawan tersebut dikatakannya masih ingin menempuh jalur mediasi dalam memperoleh hak-haknya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved