Sindikat Curanmor di Balikpapan

Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel

Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SINDIKAT CURANMOR KALTIM - Polisi berhasil mengamankan beberapa unit motor hasil curian dan menetapkan para tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/1/2025). Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda. 

KH ditangkap pada 15 Desember 2024, pukul 13.30 Wita, di kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan

Beberapa jam kemudian, SN ikut ditangkap. 

Adapun satu tersangka lagi berinisial T, dia melakukan aksinya di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dan juga di Jalan MT Haryono, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

"Alat yang digunakan oleh tersangka terdiri dari satu buah obeng plus warna hijau dan sebuah korek api," beber Kompol Agta. 

Sebelum melaksanakan aksinya, tersangka T memantau situasi di tempat kejadian.

Setelah merasa keadaan aman, tersangka mencari sepeda motor yang tidak dikunci stangnya, kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang lebih aman. 

Setelah berhasil mendorong sepeda motor hasil curian, tersangka kemudian menyalakan sepeda motor dengan cara membongkar bagian depan sepeda motor, menarik kabel soketnya, dan membakar kabel tersebut untuk membukanya. 

Selanjutnya, kabel hitam dan kabel merah dari soketnya disatukan untuk menyalakan sepeda motor tersebut. 

"Setelah sepeda motor menyala, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah milik tersangka," sebut Kompol Agta. 

Tersangka diketahui sedang berada di tempat pencucian motor dan akan mencucikan sepeda motor hasil curian milik SN. 

Sementara tersangka MY yang merupakan penadah, diduga terkait dengan tindak pidana pencurian dengan perannya sebagai penadah. 

Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Satu Keluarga di Balikpapan, Buron Curanmor yang Tewaskan Anak 4 Tahun

Tersangka MY diketahui membeli tiga unit sepeda motor yang terdiri dari Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan Nomor Polisi KT 2*** LV, Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6*** IK, serta Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi KT 5*** YF.

"Ketiga unit kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan bermotor yang sah," ujar Kompol Agta. 

MY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, pukul 10.00 Wita.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved