Sindikat Curanmor di Balikpapan
Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel
Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Mereka diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 juncto Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang.

Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah sembilan tahun penjara.
"Sedangkan tersangka MY, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kompol Agta.
Diberitakan sebelumnya, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.
Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.
Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.