Sindikat Curanmor di Balikpapan

Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel

Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SINDIKAT CURANMOR KALTIM - Polisi berhasil mengamankan beberapa unit motor hasil curian dan menetapkan para tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/1/2025). Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda. 

Mereka diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 juncto Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang. 

CURANMOR DI BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan dengan 24 TKP sejak 2022, mengamankan 18 unit kendaraan serta menetapkan empat tersangka, termasuk penadah.
CURANMOR DI KALTIM - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan dengan 24 TKP sejak 2022, mengamankan 18 unit kendaraan serta menetapkan empat tersangka, termasuk penadah. (TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO)

Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah sembilan tahun penjara.  

"Sedangkan tersangka MY, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kompol Agta. 

Diberitakan sebelumnya, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.

Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved