Tribun Kaltim Hari Ini
Cegah Peredaran Narkoba, Pintu Masuk Juata Permai Tarakan Dijaga Personel 24 Jam
Pj Wali Kota Tarakan bersama Kapolres Tarakan, Kepala BNNK Tarakan dan unsur forkopimda meresmikan Kampung Bersinar.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pj Walikota Tarakan bersama Kapolres Tarakan, Kepala BNNK Tarakan dan unsur forkopimda meresmikan Kampung Bersinar.
Peresmian itu sekaligus penandatanganan deklarasi anti narkoba di Posko Kampung Bersinar Juata Permai, Senin (20/1).
Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan mengatakan bahwa narkotika menjadi ancaman terbesar dihadapi masyarakat saat ini. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental tetapi juga ia meyakini bisa menghancurkan masa depan generasi muda.
Sehingga tanggung jawab besar melindungi masyarakat terutama generasi muda dan generasi di atas muda bagian juga salah satu pengguna yang harus dituntaskan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Tarakan Bagi Tips Cegah HMPV, Wajib Pakai Masker!
Deklarasi Kampung Bersinar Juata Permai hari ini sebagai wujud langkah berkelanjutan dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kota Tarakan.
"Deklarasi ini kita komitmen bersama ciptakan lingkungan bersih narkoba, mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat termasuk ketua RT yang punya peran luar biasa mendeteksi dini menyampaikan informasi berjenjang mulai dari lurah camat sampai petugas aparat keamanan di wilayah masing-masing," jelas Bustan.
Deklarasi Kampung Bersinar Juata Permai turut dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Senin (20/1). Dengan deklarasi yang digelar kemarin, Juata Permai diharapkan tak lagi menjadi kampung rawan peredaran narkoba khususnya di RT 20.
Satu per satu diharapkan semua kelurahan bisa diubah menjadi kampung bersinar. Saat ini dua kampung bersinar dideklarasi Kepala BNN RI. Pada dasarnya semua instansi bisa diberdayakan mengelola atau menginisiasi kampung bersinar.
Semakin banyak instansi terlibat maka semakin mempercepat penuntasan narkoba.
"BNN mendukung personel dan tenaga jika ada program kepolisian," ujar Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik.
Dia juga ikut mengungkapkan bagaimana upaya yang dilaksanakan aparat hukum gabungan dalam rangka menangkap para pelaku pengedar di lokasi RT 20 Kelurahan Juata Permai yang disinyalir lokasi langganan transaksi narkotika. Itu menjadi salah satu indikator wilayah RT 20 Juata Permai harus 'dibersihkan'.
Satu wilayah di Juata Permai menjadi market place penjualan sabu di Tarakan. Sampai saat ini penjagaan terus dilakukan dan operasi menyasar para pelaku.
Hasil pengamatan, personel berjaga di pintu masuk secara aktif 24 jam. Perlahan tidak ada lagi aktivitas alias titik penjualannya telah tutup.
"Mudahan setelah posko Kampung Bersinar diresmikan, situasi seperti sekarang ini berlangsung terus menerus dan masyarakat diharapkan terlibat apabila ada lagi titik aktif segera dilaporkan ke Polres dan BNNK. Masyarakat jangan takut melapor, yang melapor identitas dilindungi dan tidak dipublish," tegas Evon Meternik.
Sejauh ini respons masyarakat dengan adanya Kampung Bersinar, masyarakat mendukung dan tak ingin dicap kampung narkoba.
Tahun ini juga BNNK Tarakan akan melaksanakan program Screening Intervensi Lapangan (SIL). Ia mengungkapkan informasi dihimpun 530 orang ditemukan dalam operasi dan juga pantauan selama 24 jam berturut-turut dan selama berbulan-bulan pasca dapat laporan.
Sekitar 530 orang didapati hendak membeli sabu. Dan dari 530 orang ini, baru 20 persen melapor diri untuk dilakukan rehabilitasi, Artinya masih ada 80 persen belum melapor. Atau sekitar 330 orang yang akan disasar.
"Mereka akan kami kunjungi, home visit ke rumahnya masing-masing. Akan kami data kembali dan akan dites urine dan dilakukan pasca rehabilitasi," paparnya.
Data mereka sudah dikantongi identitas nama, alamat dan pekerjaan dan orangnya juga difoto. Artinya mereka yang kedapatan hendak membeli sabu, tidak bisa mengelak.
"Dan mereka juga sudah menandatangani saat awal diamankan dan didata dan mengakui bahwa mereka adalah penyalahguna narkotika, dan saat itu mereka bermaksud membeli narkotika ketika kami amankan," terang Evo.
Seharusnya jika berani melapor, akan mendapatkan layanan konseling dan konsultasi gratis serta akan dilindungi.
"Seseorang yang sedang melakukan layanan rehabilitasi apabila diamankan, kami akan bela bahwa orang ini masih dalam tahap rehabilitasi dan mereka berhak menjalankan assesmen terpadu oleh penyidik dan direkomendasikan rehabilitasi, dan diharapkan hakim putuskan vonis rehabilitasi," tukasnya.
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.