Pilkada Kaltim 2024
Info Gugatan Hasil Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Bicara Soal Buku Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara
Simak informasi seputar gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu bicara soal buku siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu angkat bicara soal buku siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara di sidang MK.
Diketahui, sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) para pihak termasuk pemberi keterangan, hadir menjawab dalil kubu pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi.
Sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim yang kembali digelar di MK pada Selasa (21/1/2025).
Tidak hanya mendengar jawaban KPU selaku termohon.
Diketahui paslon nomor urut 1 (satu) tersebut mengaitkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Baca juga: Gugatan Pilkada Kaltim 2024 di MK, Buku Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara Pernah Bawaslu Periksa
Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan juga turut menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan.
Dua anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga (Divisi Hukum dan Sengketa) serta Daini Rahmat (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) hadir dalam persidangan memberikan keterangan.
Rentetan realita sepanjang Pilgub Kaltim disampaikan Bawaslu Kaltim, termasuk soal money politik, netralitas ASN hingga rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke KPU.
“Saat para calon ke partai-partai, tentunya telah menerbitkan imbauan agar sesuai aturan berlaku. Dalam hal ini partai politik (parpol) agar tidak menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan," tegas Danny Bunga memberikan keterangan pada Hakim Panel 3.
Begitu juga pada perhitungan suara di berbagai tingkatan, dari TPS sampai pada rekapitulasi di tingkat Provinsi yang digelar KPU Kaltim.
Bawaslu tidak mendapati laporan atau pelanggaran berarti serta pada tahapan penyelenggaraan oleh KPU beserta badan ad hoc-nya, saran perbaikan yang diberikan juga telah ditindaklanjuti.
“Perhitungan surat suara tidak ada laporan di tingkat Provinsi, kami pun menyampaikan agar KPU tetap mematuhi peraturan,” sambungnya.
Danny Bunga juga menjawab tudingan terkait politik uang, dimana Isran–Hadi dalam dalilnya menyatakan ada vote buying di beberapa daerah.
Kemudian penyelenggara dan ASN yang tidak netral, hingga ada rentetan pembagian uang kepada warga secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250121-Sidang-Pilkada-Kaltim-di-MK.jpg)