Berita Nasional Terkini

KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten. 

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal adanya kaitan antara pagar misterius dan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan salah satu pengembang, Sakti menyatakan tidak tahu.

Ia kembali menekankan, aturan izin KKPRL berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Saya ndak tahu itu (keterkaitannya). Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang, tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," tambah Sakti.

Baca juga: Nelayan Tangerang Ngaku Dijajah Imbas Pagar Laut, Sempat Agak Tenang karena Anies Baswedan

Diberitakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.

Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved