Berita Nasional Terkini

KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten. 

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Baca juga: PT Intan Agung Makmur Milik Siapa? Sosok yang Diduga Pemilik Mayoritas SHGB Pagar Laut Tangerang

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1). 

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

Baca juga: Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," kata Nusron.

Pagar Laut Dicabut

Pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, menjadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti telah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono untuk melihat situasi di lokasi pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (8/1/2025).

Tujuannya untuk memastikan apakah dalam area pendirian pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu punya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL) atau tidak.

"Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar)," ujar Sakti usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura yang berada di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Terbanyak PT Intan Agung Makmur, Daftar Pemilik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ada 263 Bidang

"(Sanksi lebih lanjut) pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," tegasnya.

Sakti menjelaskan, pada dasarnya penggunaan ruang laut harus berdasarkan kepada izin KKPRL.

"Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," ungkap Sakti.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved