Pilkada Sulteng 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku

Sidang sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu sebut Pilgub berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Instagram kpu_provinsi_sulteng
SENGKETA PILKADA SULTENG - Tiga paslon di Pilkada Sulteng 2024. Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu sebut Pilgub berjalan sesuai ketentuan berlaku 

Gugum menambahkan, surat keputusan yang diterbitkan Wali Kota Palu telah dibatalkan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan bahwa pembatalan tersebut sah secara hukum.

“Secara de facto, objek yang dipermasalahkan sudah tidak menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan kembali,” tutur Gugum.

Dengan adanya pembatalan tersebut, Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim terkait penerbitan produk hukum tersebut. 

Mereka berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.

Tidak Ada Laporan

Anggota Bawaslu Sulteng Muh Rasyidi Bakry menyampaikan bahwa dalil yang diajukan Pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Sulteng 2024 tidak disertai dengan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan. 

Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulteng yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 tidak menandatangani formulir Model D.

Hasil Prov-KWK-Gubernur berisi hasil perolehan suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Bawaslu Sulteng sebelumnya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024.

Hasil kajian menyatakan bahwa laporan yang diterima tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Kajian tersebut juga mengungkap fakta bahwa dalam kasus penggantian jabatan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Maret 2024, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.

Pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal tersebut akhirnya dibatalkan pada 5 April 2024 dan pelantikan kembali dilakukan pada 29 April 2024 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pelantikan pejabat, keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat karena belum adanya SPMT," kata Muh Rasyidi Bakry.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved