Pilkada Sulteng 2024
Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku
Sidang sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU dan Bawaslu sebut Pilgub berjalan sesuai ketentuan berlaku.
"Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat terhadap pejabat yang bersangkutan," tuturnya menambahkan.
"Putusan ini menegaskan bahwa karena pengangkatan belum bersifat final dan telah dikeluarkan surat pembatalan, maka secara hukum pergantian pejabat tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ungkap Rasyidi."
Bawaslu Sulteng juga telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada 2 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Dengan demikian, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPUSulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Anwar – Reny A Lamadjido dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilkada Sulteng 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241120_hasil-survei-Pilkada-Sulteng-2024_elektabilitas_Ahmad-Ali_Anwar-Hafid_Rusdy-Mastura.jpg)