Berita Nasional Terkini
50 HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron Wahid Debat Sengit dengan Kades Kohod
Nusron Wahid vs Kades Kohod debat sengit soal pagar laut Tangerang, keputusan Menteri ATR akan membatalkan 50 HGB dan SHM.
TRIBUNKALTIM.CO - Nusron Wahid vs Kades Kohod debat sengit soal pagar laut Tangerang, 50 HGB dan SHM bakal dibatalkan.
Keberadaan pagar laut Tangerang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut jadi polemik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid pun langsung mengambil tindakan.
Nusron Wahid juga mengambil keputusan final soal sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Baca juga: Dicek Aja, Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya
Nusron Wahid mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).
Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.
Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.
Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa.
Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.
Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Perdebatan Nusron Wahid dengan Kepala Desa Kohod soal Empang
Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.
Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.
"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia.
Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.