Berita Nasional Terkini

50 HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron Wahid Debat Sengit dengan Kades Kohod

Nusron Wahid vs Kades Kohod debat sengit soal pagar laut Tangerang, keputusan Menteri ATR akan membatalkan 50 HGB dan SHM.

KOMPAS.com/Acep Nazmudin
PAGAR LAUT TANGERANG - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Nusron Wahid vs Kades Kohod debat sengit soal pagar laut Tangerang, 50 HGB dan SHM bakal dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN. 

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan soal pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang. 

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Baca juga: Nasib Pemilik Pagar Laut Tangerang Bila Akhirnya Terungkap, Tak Hanya Kena Sanksi Hukum

Kades Kohod Kabur dan Hindari Wartawan

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai.

Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.

Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres.

Mereka menjaga ketat kades agar terhindar dari pertanyaan wartawan.

Aksi pengadangan itu memungkinkan Arsin pergi dengan leluasa, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

50 Sertifikat HGB dan SHM Masuk Proses Pembatalan

Dalam kunjungan ke Desa Kohod, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved