Berita Nasional Terkini
Nasib Pemilik Pagar Laut Tangerang Bila Akhirnya Terungkap, Tak Hanya Kena Sanksi Hukum
Tak hanya akan dikenai sanksi hukum, terungkap nasib pemilik pagar laut Tangerang bila sudah ditemukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya akan dikenai sanksi hukum, terungkap nasib pemilik pagar laut Tangerang bila sudah ditemukan.
Kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas.
Meskipun pagar laut tersebut telah mulai dibongkar, tekanan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab semakin meningkat.
Dalam rapat antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025), para anggota DPR mendesak KKP untuk segera menuntaskan misteri ini.
Baca juga: 8 Fakta Penting Kasus Pagar Laut Tangerang, Dibongkar TNI AL Hingga Punya Hak Guna Bangunan
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo bahkan merasa malu atas lambatnya penanganan kasus ini, hingga mencopot pin anggota DPR dari jasnya sebagai bentuk protes.
"Pak Menteri, sekarang ini rakyat menunggu, rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks," ujar Firman.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa jika pelaku ditemukan, mereka akan dibawa ke ranah pidana.
"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi," kata Sakti.
Titiek Soeharto desak cari pelaku
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soehart, juga menekankan pentingnya mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
"Kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan, agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar, dikavling oleh siapa pun. Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu," ujar Titiek.

Dia menambahkan bahwa pencabutan pagar laut di Tangerang memerlukan biaya yang sangat besar, bahkan melibatkan aparat.
"Kami minta siapa pun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini," kata dia.
Jangan takut
Titiek juga meminta kementerian untuk tidak takut melawan oligarki terkait hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terindikasi berkaitan dengan perusahaan besar di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.