Berita Nasional Terkini
'Dicek Aja,' Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya
Jawaban Jokowi soal ucapan AHY yang sebut sertifikat pagar laut Tangerang terbit di eranya.
Ia menekankan bahwa kementerian tidak dapat memeriksa setiap sertifikat yang diterbitkan, kecuali ada laporan atau temuan dari masyarakat.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," jelas AHY.
Situasi ini juga mendapat perhatian publik setelah Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, mengumumkan pembongkaran pagar laut di Desa Ketapang, Tangerang, yang melibatkan ribuan nelayan pesisir.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dampak pagar laut terhadap akses nelayan.
Terkini, Agung Sedayu Group (ASG) telah mengakui kepemilikan SHGB di area pagar laut Tangerang.
Namun, pengacara ASG, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat.
Muannas menegaskan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut
Sejak awal Januari 2025, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut perjalanan kasus pagar laut Tangerang dari awal hingga pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB):
1. Awal Mula Kasus Pagar Laut Tangerang
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan pihaknya pertama kali menerima laporan tentang aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Pengecekan langsung dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan pagar laut baru mencapai 7 kilometer. Aktivitas tersebut diketahui tanpa izin dari camat atau kepala desa setempat.
2. KKP Melakukan Penyegelan
Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang dianggap tidak memiliki izin KKPRL. Aktivitas ini dinilai merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.
3. Diklaim Dibangun Swadaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.