Pilkada Kaltim 2024

KPU dan Rudy-Seno sudah Beri Jawaban Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Putusan Dismissal Pilkada Kaltim

KPU dan Rudy-Seno sudah beri jawaban gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). KPU dan Rudy-Seno sudah beri jawaban gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024. 

Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti. 

Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Alat Bukti

Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pijak ke MK:

  1. Permohonan Pemohon
  2. Surat Kuasa Pemohon
  3. KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
  4. Flashdisk Pemohon
  5. Daftar Alat Bukti
  6. Alat Bukti
  7. Permohonan Perbaikan 
  8. Daftar Alat Bukti 
  9. Daftar Alat Bukti Tambahan
  10. Alat Bukti
  11. Flashdisk
  12. Permohonan sebagai Pihak Terkait
  13. Surat Kuasa Khusus
  14. Identitas Pihak Terkait
  15. KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
  16. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
  17. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
  18. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
  19. Flasdisk
  20. Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
  21. Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
  22. Alat Bukti Tambahan    
  23. Tambahan Daftar Alat Bukti    
  24. Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
  25. Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025 
  26. KTA dan BAS    
  27. Keterangan Pihak Terkait
  28. Daftar Alat Bukti Pihak Terkait    
  29. Alat Bukti    
  30. Flashdisk    
  31. Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  32. Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  33. Alat Bukti Termohon    
  34. Flashdisk    
  35. Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025    
  36. Daftar Alat Bukti Bawaslu 
  37. Alat Bukti Bawaslu    
  38. Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
  39. Flashdisk

Jumlah Saksi Dibatasi

Jika berlanjut, para Pemohon dan Termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan kepada para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyiapkan saksi jika gugatannya berlanjut.

Batasan saksi yang diperbolehkan untuk sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.

"Untuk bupati atau wali kota maksimal 4 orang. Jadi maksimal 4 orang per nomor," kata Saldi saat menutup sidang sengketa Pilkada di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, dia juga memberikan penjelasan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, tentang putusan dismissal.

Putusan ini nantinya akan menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

"Perkara-perkara ini termasuk juga perkara yang lain itu akan ditunda, lakukan penundaan sidang karena kami Majelis Hakim sembilan orang, akan melakukan RPH untuk menentukan apakah perkara ini selesai di sini atau dilanjutkan," katanya.

"Itu nanti akan diumumkan dalam pengucapan putusan dismissal," ucap Saldi lagi.

Jika berlanjut, para pemohon dan termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.

Adapun ketentuan menghadirkan saksi harus menyampaikan identitas dan mencantumkan bagian pokok perkara apa yang hendak dijelaskan.

"Kalau ahli, keterangan ahlinya juga harus disampaikan, dan surat izin dari instansi dari mana ahli berasal. Dan itu semuanya sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari menjelang sidang pembuktian lanjutan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved