Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Kolusi-Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sarankan Masuk Kasus Pidana

Mahfud MD sebut ada dugaan kolusi-korupsi di kasus pagar laut Tangerang, sarankan masuk kasus pidana.

Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official
PAGRA LAUT TANGERANG - Mahfud MD sebut ada dugaan kolusi-korupsi di kasus pagar laut Tangerang, sarankan masuk kasus pidana. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.

Baca juga: Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal Polemik HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.

Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved