Berita Nasional Terkini
Raja Juli Tak Tahu Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Sebut Terbit di Luar Pengetahuan Menteri
Mantan Wakil Menteri ATR Raja Juli sebut tak tahu soal penerbitan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer. Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Polemik Sertifikat Pagar Laut: Apa Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, Hingga Jokowi?
Kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang masih terus menjadi polemik. Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Berbagai spekulasi tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut Tangerang pun bermunculan, salah satunya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lantas, bagaimana tanggapan masing-masing pihak terkait pagar laut Tangerang?
Apa kata Menteri Nusron?
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.
Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.